Status, Sistem Pengurusan, dan Fungsi Hutan di Indonesia

Tahukah Anda bahwa hutan dapat dibedakan berdasarkan kondisi dan fungsinya? Ada pula sistem  pengelolaan hutan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari. Dibawah ini adalah penjelasannya.

Status Hutan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999, status hutan dibagi menjadi hutan negara dan hutan hak. Hutan negara adalah hutan yang terletak pada tanah yang tidak tunduk pada hak atas tanah. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang terletak di wilayah dimana hak atas tanah terjamin. Status hutan ditentukan oleh pemerintah.

Hutan adat diklasifikasikan sebagai hutan negara. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan itu diperuntukkan sepanjang  masyarakat hukum adat itu masih ada dan diakui keberadaannya. Apabila dalam proses pembangunan masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat dikembalikan kepada negara.

Sistem Pengelolaan Hutan di Indonesia

Pengelolaan hutan adalah kegiatan pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan untuk melestarikan keseluruhan barang, manfaat dan nilai yang diterima sekaligus menjamin kelestarian saat ini dan masa depan (Helms 1998 dalam Suhendang 2013).

Pengelolaan hutan (UU No. 41 tahun 1999) bertujuan untuk mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dan paling beragam dari keberlanjutan bagi kesejahteraan manusia. Kegiatan pengelolaan hutan meliputi:

  1. Rencana kehutanan bertujuan untuk memberikan pedoman dan instruksi untuk menjamin tercapainya tujuan  kehutanan. Contoh: inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, pengelolaan kawasan hutan, penetapan kawasan pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan.
  2. Pengelolaan hutan. Contoh : Pengelolaan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan, restorasi dan pemugaran hutan, perlindungan dan konservasi peralatan.
  3. Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan nilai tambah hasil hutan.
  4. Pengawas Kehutanan. Contohnya termasuk mengamati, melacak, dan mengevaluasi praktik pengelolaan hutan untuk memastikan tujuan tercapai secara optimal, serta memberikan umpan balik untuk meningkatkan dan menyempurnakan pengelolaan hutan di masa depan.

Penyelenggaraan pengelolaan hutan erat kaitannya dengan aspek pengelolaan, yaitu serangkaian kegiatan yang didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman untuk mengamankan dan memanfaatkan hutan secara lestari.

Kelestarian hutan mempunyai arti menyeluruh karena mencakup pelestarian ekosistem hutan dan fungsi hutan bagi penghidupan seluruh masyarakat.

Fungsi Hutan di Indonesia

Hutan memiliki beragam fungsi yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan. Berikut adalah beberapa fungsi hutan secara umum:

  1. Konservasi Keanekaragaman Hayati: Hutan adalah rumah bagi jutaan spesies flora dan fauna, termasuk banyak spesies yang langka dan terancam punah. Fungsi utama hutan adalah sebagai habitat alami yang mendukung keanekaragaman hayati, menjaga ekosistem yang seimbang, dan mempertahankan spesies-spesies tersebut agar tetap ada di lingkungan alaminya.
  2. Penyedia Layanan Ekosistem: Hutan menyediakan berbagai layanan ekosistem yang esensial bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Layanan ekosistem ini termasuk penyediaan air bersih, pemurnian udara, penyimpanan karbon, dan siklus nutrien yang mendukung kehidupan.
  3. Perlindungan Tanah dan Air: Sistem akar pohon dan tumbuhan di hutan membantu menjaga kualitas tanah dengan mencegah erosi tanah dan menjaga kestabilan lereng. Hutan juga berperan dalam menjaga kualitas air dengan menyaring air hujan dan mengatur aliran air, sehingga mengurangi risiko banjir dan memperbaiki kualitas air.
  4. Pengendalian Iklim: Hutan berperan penting dalam mengendalikan iklim global dengan menyerap karbon dioksida dari atmosfer melalui proses fotosintesis. Penyimpanan karbon dalam biomassa dan tanah hutan membantu mengurangi kadar karbon dioksida di atmosfer, yang merupakan faktor utama dalam pemanasan global dan perubahan iklim.
  5. Pendukung Mata Pencaharian: Hutan menyediakan sumber daya alam yang penting bagi mata pencaharian manusia, seperti kayu, buah-buahan, tanaman obat-obatan, serta sumber pakan dan bahan baku bagi industri.
  6. Pariwisata dan Rekreasi: Hutan sering menjadi tujuan wisata alam yang populer, menarik wisatawan untuk menikmati keindahan alam, kegiatan rekreasi seperti hiking, berkemah, dan melihat satwa liar, serta untuk kegiatan ekowisata yang berkelanjutan.
  7. Regulasi Iklim Lokal: Hutan memengaruhi iklim lokal dengan mempengaruhi pola hujan, suhu udara, dan kelembaban di daerah sekitarnya. Hutan yang sehat dapat membantu menjaga stabilitas iklim lokal dan mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Fungsi hutan diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999:

  1. Hutan konservasi adalah hutan dengan ciri-ciri tertentu yang fungsi utamanya adalah konservasi keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Contoh: cagar alam, kawasan hutan konservasi, dan taman berburu.
  2. Hutan lindung adalah hutan yang  fungsi pokoknya melindungi sistem penyangga kehidupan untuk mengatur pengelolaan air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  3. Hutan produksi adalah hutan yang  fungsi utamanya menghasilkan hasil hutan.

Pemerintah juga dapat menetapkan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) tertentu untuk kepentingan umum tanpa mengubah fungsi utama kawasan hutan. Misalnya kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, agama dan kebudayaan. Selain itu, kawasan tertentu dapat ditetapkan sebagai hutan untuk mengatur estetika iklim mikro  dan pengambilan air di setiap kota.

Berdasarkan penjelasan tersebut semoga Anda dapat mengetahui hutan berdasarkan status dan fungsinya, serta bagaimana penerapan pengelolaan hutan itu sendiri. What a nice insight today!

Yhnataliaar

Hallo, Saya Yohana Natalia selaku author blog ini. Semoga blog ini menjadi wadah bagi pembaca untuk mencari informasi. Hope you enjoy it.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama