![]() |
Tahukah Anda bahwa hutan dapat dibedakan
berdasarkan kondisi dan fungsinya? Ada pula sistem pengelolaan hutan untuk mencapai pengelolaan
hutan lestari. Dibawah ini adalah penjelasannya.
Status Hutan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan No. 41
Tahun 1999, status hutan dibagi menjadi hutan negara dan hutan hak. Hutan negara
adalah hutan yang terletak pada tanah yang tidak tunduk pada hak atas tanah.
Sedangkan hutan hak adalah hutan yang terletak di wilayah dimana hak atas tanah
terjamin. Status hutan ditentukan oleh pemerintah.
Hutan adat diklasifikasikan sebagai hutan negara.
Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan
itu diperuntukkan sepanjang masyarakat
hukum adat itu masih ada dan diakui keberadaannya. Apabila dalam proses
pembangunan masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak
pengelolaan hutan adat dikembalikan kepada negara.
Sistem Pengelolaan Hutan di Indonesia
Pengelolaan hutan adalah kegiatan pengelolaan
sumber daya hutan yang dilakukan untuk melestarikan keseluruhan barang, manfaat
dan nilai yang diterima sekaligus menjamin kelestarian saat ini dan masa depan
(Helms 1998 dalam Suhendang 2013).
Pengelolaan hutan (UU No. 41 tahun 1999)
bertujuan untuk mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dan paling beragam dari
keberlanjutan bagi kesejahteraan manusia. Kegiatan pengelolaan hutan meliputi:
- Rencana kehutanan bertujuan untuk memberikan pedoman dan instruksi untuk menjamin tercapainya tujuan kehutanan. Contoh: inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, pengelolaan kawasan hutan, penetapan kawasan pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan.
- Pengelolaan hutan. Contoh : Pengelolaan hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan, restorasi dan pemugaran hutan, perlindungan dan konservasi peralatan.
- Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan hutan untuk mencapai pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan nilai tambah hasil hutan.
- Pengawas Kehutanan. Contohnya termasuk mengamati, melacak, dan mengevaluasi praktik pengelolaan hutan untuk memastikan tujuan tercapai secara optimal, serta memberikan umpan balik untuk meningkatkan dan menyempurnakan pengelolaan hutan di masa depan.
Penyelenggaraan pengelolaan hutan erat
kaitannya dengan aspek pengelolaan, yaitu serangkaian kegiatan yang didasarkan
pada pengetahuan dan pengalaman untuk mengamankan dan memanfaatkan hutan secara
lestari.
Kelestarian hutan mempunyai arti menyeluruh
karena mencakup pelestarian ekosistem hutan dan fungsi hutan bagi penghidupan
seluruh masyarakat.
Fungsi Hutan di Indonesia
Hutan memiliki beragam fungsi yang sangat
penting bagi keberlangsungan kehidupan. Berikut adalah beberapa fungsi hutan
secara umum:
- Konservasi Keanekaragaman Hayati: Hutan adalah rumah bagi jutaan spesies flora dan fauna, termasuk banyak spesies yang langka dan terancam punah. Fungsi utama hutan adalah sebagai habitat alami yang mendukung keanekaragaman hayati, menjaga ekosistem yang seimbang, dan mempertahankan spesies-spesies tersebut agar tetap ada di lingkungan alaminya.
- Penyedia Layanan Ekosistem: Hutan menyediakan berbagai layanan ekosistem yang esensial bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Layanan ekosistem ini termasuk penyediaan air bersih, pemurnian udara, penyimpanan karbon, dan siklus nutrien yang mendukung kehidupan.
- Perlindungan Tanah dan Air: Sistem akar pohon dan
tumbuhan di hutan membantu menjaga kualitas tanah dengan mencegah erosi tanah
dan menjaga kestabilan lereng. Hutan juga berperan dalam
menjaga kualitas air dengan menyaring air hujan dan mengatur aliran air,
sehingga mengurangi risiko banjir dan memperbaiki kualitas air.
- Pengendalian Iklim: Hutan berperan penting dalam mengendalikan iklim global dengan menyerap karbon dioksida dari atmosfer melalui proses fotosintesis. Penyimpanan karbon dalam biomassa dan tanah hutan membantu mengurangi kadar karbon dioksida di atmosfer, yang merupakan faktor utama dalam pemanasan global dan perubahan iklim.
- Pendukung Mata Pencaharian: Hutan menyediakan sumber daya alam yang penting bagi mata pencaharian manusia, seperti kayu, buah-buahan, tanaman obat-obatan, serta sumber pakan dan bahan baku bagi industri.
- Pariwisata dan Rekreasi: Hutan sering menjadi tujuan wisata alam yang populer, menarik wisatawan untuk menikmati keindahan alam, kegiatan rekreasi seperti hiking, berkemah, dan melihat satwa liar, serta untuk kegiatan ekowisata yang berkelanjutan.
- Regulasi Iklim Lokal: Hutan memengaruhi iklim lokal dengan mempengaruhi pola hujan, suhu udara, dan kelembaban di daerah sekitarnya. Hutan yang sehat dapat membantu menjaga stabilitas iklim lokal dan mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Fungsi hutan diklasifikasikan menjadi tiga
kategori berdasarkan Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999:
- Hutan konservasi adalah hutan dengan ciri-ciri tertentu yang fungsi utamanya adalah konservasi keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Contoh: cagar alam, kawasan hutan konservasi, dan taman berburu.
- Hutan lindung adalah hutan yang fungsi pokoknya melindungi sistem penyangga kehidupan untuk mengatur pengelolaan air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan produksi adalah hutan yang fungsi utamanya menghasilkan hasil hutan.
Pemerintah juga dapat menetapkan kawasan
hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) tertentu untuk kepentingan umum tanpa
mengubah fungsi utama kawasan hutan. Misalnya kegiatan penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, agama dan kebudayaan. Selain itu,
kawasan tertentu dapat ditetapkan sebagai hutan untuk mengatur estetika iklim
mikro dan pengambilan air di setiap
kota.
Berdasarkan penjelasan tersebut semoga Anda
dapat mengetahui hutan berdasarkan status dan fungsinya, serta bagaimana
penerapan pengelolaan hutan itu sendiri. What a nice insight today!