Sebagaimana kita memanfaatkan hutan untuk beragam kepentingan yang ada, pengelolaan hutan juga menjadi tanggungjawab yang harus dilakukan bagi setiap pihak tanpa terkecuali. Pengelolaan hutan yang ada ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Pengelolaan hutan di Indonesia diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pada bab V.
Adapun ruang lingkup pengelolaan hutan meliputi kegiatan seperti
berikut:
- Tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan
- Pemanfaatan hutan
dan penggunaan kawasan hutan
- Rehabilitasi dan reklamasi hutan
- Perlindungan hutan dan konservasi alam
Pengelolaan
hutan adalah praktik yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam
di seluruh dunia. Hutan tidak hanya menyediakan habitat bagi berbagai spesies
flora dan fauna, tetapi juga memberikan berbagai manfaat ekonomi, sosial, dan
lingkungan bagi manusia. Namun, dengan meningkatnya tekanan dari pembangunan,
pertanian, dan kegiatan manusia lainnya, penting untuk mengembangkan strategi
pengelolaan yang efektif untuk menjaga keseimbangan antara konservasi dan
pemanfaatan.
Pengelolaan
hutan bukan hanya mengenai nilai ekonomi dari hutan yang ada atau konservasi
keanekaragaman hayati (flora & fauna), tetapi juga mencakup keseluruhan
pengelolaan hutan yang ada. Kombinasi pengelolaan hutan dan penggunaan lahan
yang baik merupakan langkah yang baik guna menghasilkan pengelolaan hutan yang
bijaksana dengan mempertimbangkan nilai adat, perhutanan sosial, unsur reforma
agraria, serta penegakan hukum.
Salah satu
pendekatan yang telah terbukti berhasil dalam pengelolaan hutan adalah
pendekatan berbasis ekosistem. Pendekatan ini mengakui pentingnya memahami
interaksi antara komponen biotik dan abiotik dalam ekosistem hutan, serta
mempertimbangkan dampak dari kegiatan manusia terhadap ekosistem tersebut.
Dengan menggunakan data ilmiah tentang ekologi hutan, pengelola hutan dapat
merancang strategi yang memperhitungkan kebutuhan lingkungan, keanekaragaman
hayati, dan keberlanjutan ekonomi.
Selain itu, pengelolaan hutan yang berkelanjutan juga memperhatikan
partisipasi aktif dari masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya.
Melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan dapat meningkatkan
penerimaan dan implementasi kebijakan pengelolaan hutan, serta mempromosikan
pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai lingkungan dan kepentingan
bersama dalam menjaga hutan.
Tata hutan
merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan dengan tujuan
memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari. Pembentukan
wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan
mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi DAS,
sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat (hukum adat yang
berlaku) dan batas administrasi pemerintahan.
Pemanfaatan kawasan hutan dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali
pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Upaya
guna mendorong perbaikan pengelolaan hutan juga ditunjukkan melalui reorientasi
pemanfaatan hasil hutan melalui optimasi multiguna hutan dengan memanfaatkan
semua potensi yang terdapat di hutan produksi, baik produk kayu, non kayu,
maupun jasa lingkungan. Dengan demikian hutan produksi dapat mendukung
ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketersediaan air yang layak konsumsi.
Pengelolaan melalui rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga
daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan agar tetap terjaga.
Pengelolaan hutan juga dilakukan melalui penyelenggarakan perlindungan
hutan dan konservasi alam yang bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan
lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi
tercapai secara optimal dan lestari.
Kepengurusan atau kewenangan pengelolaan hutan berada di pemerintah
pusat dan atau pemerintah daerah. Terkait dengan beragamnya kondisi yang ada di
berbagai wilayah, pengelolaan hutan biasanya dapat dilimpahkan kepada BUMN yang
bergerak dibidang kehutan yang pembinaannya dibawah menteri. BUMN yang diberi
kewenangan pengelolaan hutan diantaranya perusahaan umum (perum), perusahaan
jawatan (perjan), maupun perusahaan perseroan (persero).
Dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan hutan yang berkelanjutan,
kerjasama antar negara dan organisasi internasional juga diperlukan. Banyak
masalah lingkungan, seperti perubahan iklim dan perdagangan ilegal kayu,
melintasi batas-batas negara dan memerlukan kerjasama global untuk mengatasi
mereka secara efektif.
Dengan pendekatan yang holistik dan kolaboratif, pengelolaan hutan dapat
menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem global dan
memastikan ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang.