Dalam upaya mengelola hutan yang lestari dan berkelanjutan diperlukan adanya rencana kehutanan agar menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Penyusunan rencana kehutanan adalah proses penting
dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Rencana kehutanan bertujuan untuk
merumuskan strategi, tujuan, dan tindakan yang akan diambil dalam pengelolaan
hutan untuk jangka waktu tertentu.
Penyusunan
rencana kehutanan harus aspiratif, partisipatif, dan obyektif serta meliputi
seluruh fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu perencanaan (jenis rencana
kehutanan; tata cara penyusunan kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan
penilaian; sistem perencanaan kehutanan; evaluasi dan pengendalian pelaksanaan
rencana kehutanan).
Rencana
kehutanan memiliki berbagai jenis berdasaran peruntukkannya, semua jenis
rencana kehutanan yang ada merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan antara
satu dengan yang lainnya.
Berdasarkan
skala geografis:
1. Rencana kehutanan tingkat
nasional
Rencana
kehutanan tingkat nasional adalah dokumen strategis yang merumuskan tujuan,
strategi, dan kebijakan untuk pengelolaan hutan di tingkat nasional. Rencana
ini biasanya disusun oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam
pengelolaan hutan, dan bertujuan untuk memberikan arahan dan panduan dalam
pengambilan keputusan terkait hutan di seluruh negara.
2. Rencana kehutanan tingkat
provinsi
Rencana
kehutanan tingkat provinsi mirip dengan rencana kehutanan tingkat nasional,
namun lebih terfokus pada keadaan dan kebutuhan khusus dari wilayah provinsi
tersebut. Ini memungkinkan penyusunan rencana yang lebih sesuai dengan kondisi
lokal, tantangan, dan potensi yang ada di tingkat provinsi.
3. Rencana kehutanan tingkat
kabupaten
Rencana
kehutanan tingkat kabupaten adalah dokumen strategis yang merumuskan rencana
pengelolaan hutan untuk wilayah kabupaten atau daerah administratif setingkat
kabupaten. Meskipun wilayahnya lebih terbatas dibandingkan dengan rencana
kehutanan tingkat nasional atau provinsi, rencana ini memiliki kepentingan
penting karena menyesuaikan kebutuhan pengelolaan hutan dengan kondisi lokal
dan kebutuhan masyarakat setempat.
Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan:
1. Rencana kehutanan hutan
konservasi
Rencana kehutanan hutan konservasi adalah dokumen
perencanaan yang khusus dibuat untuk mengelola hutan-hutan yang memiliki nilai
konservasi tinggi. Hutan konservasi biasanya merupakan area yang memiliki
keanekaragaman hayati yang tinggi, habitat bagi spesies langka atau terancam
punah, atau memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
2. Rencana kehutanan hutan produksi
Rencana
kehutanan hutan produksi adalah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk
mengelola hutan dengan fokus pada produksi kayu atau hasil hutan lainnya secara
berkelanjutan. Hutan produksi biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
kayu untuk industri, energi biomassa, produk non-kayu, serta untuk mendukung
perekonomian lokal dan nasional.
3. Rencana kehutanan hutan lindung
Rencana
kehutanan hutan lindung adalah dokumen perencanaan yang dirancang khusus untuk
mengelola dan melindungi hutan-hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi
serta berfungsi sebagai habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, sumber
air, dan pelestarian lingkungan. Hutan lindung memainkan peran penting dalam
menjaga keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta dalam
menyediakan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat.
Berdasarkan
jangka waktu perencanaan:
1. Rencana kehutanan jangka panjang
Rencana
kehutanan jangka panjang biasanya dirancang untuk mengatur pengelolaan hutan
dan sumber daya alam terkait dalam jangka waktu yang lebih luas, seringkali 10
hingga 50 tahun ke depan. Rencana semacam itu bertujuan untuk menjaga
keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan,
serta mempertimbangkan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung
pada hutan.
2. Rencana kehutanan jangka
menengah (rencana strategis induk rencana operasional)
Rencana
kehutanan jangka menengah biasanya merujuk pada rencana yang berjangka waktu
antara 5 hingga 10 tahun. Meskipun lebih pendek dari rencana jangka panjang,
rencana ini tetap penting untuk mengatur pengelolaan hutan dengan baik dan
memastikan keberlanjutan sumber daya alam.
3. Rencana
kehutanan jangka pendek (rencana operasional)
Rencana kehutanan jangka pendek adalah dokumen
perencanaan yang merinci kegiatan dan tindakan yang akan dilakukan dalam jangka
waktu yang relatif singkat, biasanya antara satu hingga tiga tahun. Meskipun
jangka waktunya lebih pendek, rencana ini tetap penting karena memberikan
arahan operasional yang spesifik untuk mengelola hutan dengan efektif dalam
periode waktu tersebut.
Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi
penyusunan rencana kesatuan pengelolaan hutan pada Unit Pengelolaan Konservasi
(KPHK), Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun
kabupaten/kota dan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat,
serta kondisi lingkungan.
Penyusunan rencana kehutanan disusun berdasarkan
hasil inventarisasi hutan:
1. Rencana kehutanan tingkat
nasional:
- Disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan memperhatikan aspek lingkungan strategis.
- Disusun oleh instansi perencana kehutanan nasional yang dinilai melalui konsultasi para pihak, dan disahkan oleh Menteri.
- Dilakukan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan bidang kehutanan.
2. Rencana kehutanan tingkat
provinsi:
- Disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat nasional.
- Disusun oleh instansi kehutanan provinsi yang dinilai melalui konsultasi para pihak dan disahkan oleh Gubernur.
- Dilakukan secara berkoordinasi dengan unsur kabupaten/kota dan pemerintah serta unit pelaksana teknis Departemen Kehutanan bidang perencanaan kehutanan.
3. Rencana
kehutanan tingkat kabupaten/kota:
- Disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat provinsi.
- Disusun oleh instansi kehutanan kabupaten/kota yang dinilai melalui konsultasi para pihak dan disahkan oleh Bupati/Walikota.
- Dilakukan secara berkoordinasi dengan unsur provinsi yang bersangkutan.
Pada
tingkat unit manajemen pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK) diwajibkan menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
(RKUPHHK) sepuluh tahunan sebagai dasar penyusunan rencana kerja (RKT) dengan
memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.
Selain
KPH, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) juga menjadi bagian dalam
rencana kehutanan yang digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Inventarisasi hutan di KHDTK bertujuan untuk mengetahui keadaan biofisik dan
potensi hutan agar dapat dilakukan penataan areal KHDTK dengan membagi blok dan
petak. Rencana pengelolaan KHDTK Litbang Kehutanan harus
terintegrasi dengan rencana pengelolaan KPH atau kawasan konservasi.