Penyusunan Rencana Kehutanan

       Dalam upaya mengelola hutan yang lestari dan berkelanjutan diperlukan adanya rencana kehutanan agar menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Penyusunan rencana kehutanan adalah proses penting dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Rencana kehutanan bertujuan untuk merumuskan strategi, tujuan, dan tindakan yang akan diambil dalam pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.

Penyusunan rencana kehutanan harus aspiratif, partisipatif, dan obyektif serta meliputi seluruh fungsi pokok kawasan hutan dan jangka waktu perencanaan (jenis rencana kehutanan; tata cara penyusunan kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian; sistem perencanaan kehutanan; evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan).

Rencana kehutanan memiliki berbagai jenis berdasaran peruntukkannya, semua jenis rencana kehutanan yang ada merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Berdasarkan skala geografis:

1. Rencana kehutanan tingkat nasional

Rencana kehutanan tingkat nasional adalah dokumen strategis yang merumuskan tujuan, strategi, dan kebijakan untuk pengelolaan hutan di tingkat nasional. Rencana ini biasanya disusun oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam pengelolaan hutan, dan bertujuan untuk memberikan arahan dan panduan dalam pengambilan keputusan terkait hutan di seluruh negara.

2. Rencana kehutanan tingkat provinsi

Rencana kehutanan tingkat provinsi mirip dengan rencana kehutanan tingkat nasional, namun lebih terfokus pada keadaan dan kebutuhan khusus dari wilayah provinsi tersebut. Ini memungkinkan penyusunan rencana yang lebih sesuai dengan kondisi lokal, tantangan, dan potensi yang ada di tingkat provinsi.

3. Rencana kehutanan tingkat kabupaten

Rencana kehutanan tingkat kabupaten adalah dokumen strategis yang merumuskan rencana pengelolaan hutan untuk wilayah kabupaten atau daerah administratif setingkat kabupaten. Meskipun wilayahnya lebih terbatas dibandingkan dengan rencana kehutanan tingkat nasional atau provinsi, rencana ini memiliki kepentingan penting karena menyesuaikan kebutuhan pengelolaan hutan dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.

Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan:

1. Rencana kehutanan hutan konservasi

Rencana kehutanan hutan konservasi adalah dokumen perencanaan yang khusus dibuat untuk mengelola hutan-hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Hutan konservasi biasanya merupakan area yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, habitat bagi spesies langka atau terancam punah, atau memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

2. Rencana kehutanan hutan produksi

Rencana kehutanan hutan produksi adalah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mengelola hutan dengan fokus pada produksi kayu atau hasil hutan lainnya secara berkelanjutan. Hutan produksi biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kayu untuk industri, energi biomassa, produk non-kayu, serta untuk mendukung perekonomian lokal dan nasional.

3. Rencana kehutanan hutan lindung

Rencana kehutanan hutan lindung adalah dokumen perencanaan yang dirancang khusus untuk mengelola dan melindungi hutan-hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi serta berfungsi sebagai habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, sumber air, dan pelestarian lingkungan. Hutan lindung memainkan peran penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta dalam menyediakan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat.

Berdasarkan jangka waktu perencanaan:

1. Rencana kehutanan jangka panjang

Rencana kehutanan jangka panjang biasanya dirancang untuk mengatur pengelolaan hutan dan sumber daya alam terkait dalam jangka waktu yang lebih luas, seringkali 10 hingga 50 tahun ke depan. Rencana semacam itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, serta mempertimbangkan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada hutan.

2. Rencana kehutanan jangka menengah (rencana strategis induk rencana operasional)

Rencana kehutanan jangka menengah biasanya merujuk pada rencana yang berjangka waktu antara 5 hingga 10 tahun. Meskipun lebih pendek dari rencana jangka panjang, rencana ini tetap penting untuk mengatur pengelolaan hutan dengan baik dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam.

3. Rencana kehutanan jangka pendek (rencana operasional)

Rencana kehutanan jangka pendek adalah dokumen perencanaan yang merinci kegiatan dan tindakan yang akan dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat, biasanya antara satu hingga tiga tahun. Meskipun jangka waktunya lebih pendek, rencana ini tetap penting karena memberikan arahan operasional yang spesifik untuk mengelola hutan dengan efektif dalam periode waktu tersebut.

Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi penyusunan rencana kesatuan pengelolaan hutan pada Unit Pengelolaan Konservasi (KPHK), Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan.

Penyusunan rencana kehutanan disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan:

1. Rencana kehutanan tingkat nasional:

  • Disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan memperhatikan aspek lingkungan strategis.
  • Disusun oleh instansi perencana kehutanan nasional yang dinilai melalui konsultasi para pihak, dan disahkan oleh Menteri.
  • Dilakukan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan bidang kehutanan.

2. Rencana kehutanan tingkat provinsi:

  • Disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat nasional.
  • Disusun oleh instansi kehutanan provinsi yang dinilai melalui konsultasi para pihak dan disahkan oleh Gubernur.
  • Dilakukan secara berkoordinasi dengan unsur kabupaten/kota dan pemerintah serta unit pelaksana teknis Departemen Kehutanan bidang perencanaan kehutanan.

3. Rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota:

  • Disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dan memperhatikan rencana kehutanan tingkat provinsi.
  • Disusun oleh instansi kehutanan kabupaten/kota yang dinilai melalui konsultasi para pihak dan disahkan oleh Bupati/Walikota.
  • Dilakukan secara berkoordinasi dengan unsur provinsi yang bersangkutan.

Pada tingkat unit manajemen pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) diwajibkan menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) sepuluh tahunan sebagai dasar penyusunan rencana kerja (RKT) dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.

Selain KPH, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) juga menjadi bagian dalam rencana kehutanan yang digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Inventarisasi hutan di KHDTK bertujuan untuk mengetahui keadaan biofisik dan potensi hutan agar dapat dilakukan penataan areal KHDTK dengan membagi blok dan petak. Rencana pengelolaan KHDTK Litbang Kehutanan harus terintegrasi dengan rencana pengelolaan KPH atau kawasan konservasi.

 

Yhnataliaar

Hallo, Saya Yohana Natalia selaku author blog ini. Semoga blog ini menjadi wadah bagi pembaca untuk mencari informasi. Hope you enjoy it.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama