Pembentulan wilayah pengelolaan hutan ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Pada tingkat unit pengelolaan hutan dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Seluruh kawasan hutan di Indonesia akan terbagi kedalam wilayah KPH serta akan menjadi bagian penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Konsep KPH adalah konsep pengelolaan kawasan hutan dengan pembentukan planning unit (boschafdelling/bagian hutan) dan manajemen organisasi pengelola hutan (organisasi teritorial) yang efektif dan efisien. Secara umum KPH bertugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan (rehabilitasi, pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan). Secara spesifiknya tugas KPH meliputi:
- Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
- Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan.
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
- Melaksanakan pemantauan atau penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
- Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
- KPH Lindung (KPHL), seluruh atau sebagian besar luas wilayahnya berupa kawasan hutan lindung
- KPH Produksi (KPHP), seluruh atau sebagian besar luas wilayahnya berupa kawasan hutan produksi
- KPH Konservasi (KPHK), seluruh atau sebagian besar luas wilayahnya didominasi oleh kawasan hutan konservasi
- KPH Pusat merupakan KPH yang luas wilayahnya didominasi oleh kawasan hutan konservasi atau KPH yang wilayah kerjanya lintas provinsi
- KPH Provinsi merupakan KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota
- KPH Kabupaten/kota merupakan KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya dalam satu wilayah kabupaten/kota
- KPH yang dikelola oleh pemerintah pusat, misalnya KPHK
- KPH yang dikelola oleh pemerintah provinsi, misalnya KPH yang wilayahnya lintas kabupaten/kota
- KPH yang dikelola oleh pemerintah kabupaten, misalnya KPH yang luas wilayahnya dalam satu kabupaten
- KPH yang dikelola oleh BUMN, misalnya Perum Perhutani
Berdasarkan posisi KPH terhadap ijin pemanfaatan hutan yang ada, KPH dibedakan menjadi:
- KPH yang seluruh wilayahnya terbagi habis dalam izin pemanfaatan/penggunaan hutan
- KPH yang sebagian wilayahnya dibebani izin pemanfaatan/penggunaan hutan
- KPH yang seluruh wilayahnya belum ada izin pemanfaatan/penggunaan hutannya
Secara umum pembentukan wilayah KPH harus mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai, kondisi sosial budaya ekonomi masyarakat, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat, batas administrasi pemerintahan, hamparan yang secara geografis merupakan satu kesatuan, batas alam atau buatan yang bersifat permanen, dan penguasaan lahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, secara umum kriteria pembentukan KPH didasarkan pada kepastian wilayah kelola, kalayakan ekologi, kelayakan pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan, kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan.
Masing-masing kriteria pembentukan KPH memiliki indikator sebagai berikut:
- Kepastian Wilayah Kelola
- Berada dalam kawasan hutan tetap setelah tahap penunjukan atau penataan batas atau penetapan kawasan hutan
- Mempunyai letak, luas, dan batas yang jelas dan relatif permanen
- Setiap areal unit pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan wajib meregister arealnya dalam wilayah KPH
- Batas wilayah KPH sejauh mungkin mengikuti batas-batas alam
- Kelayakan Ekologi
- Posisi dan letak wilayah KPH mempertimbangkan kesesuaian terhadap DAS atau sub DAS
- Mempertimbangkan homogenitas geomorfologi dan tipe hutan
- bentuk areal mengarah ke ideal dari aspek ekologi, yaitu areal yang kompak dibanding yang terfragmentasi, dan bentuk membulat dibanding memanjang
- Kelayakan Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Hutan
- Luas wilayah KPH dalam batas rentang kendali yang optimum
- Luas wilayah KPH mempertimbangkan intensitas pengelolaan dari aspek produksi
- Mempertimbangkan keutuhan batas izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, serta lembaga pengelolaan hutan lain yang telah ada
- Kelayakan Pengembangan Pemamfaatan Hutan
- Mempertimbangkan kemungkinan pemanfaatan potensi sumber daya hutan
- Merupakan areal yang kompak atau memiliki tingkah fragmentasi areal yang rendah
- Memiliki tingkat aksesibilitas yang memadai
Adapun tahapan pembangunan kesatuan pengelolaan hutan adalah sebagai berikut
- Pembentukan unit wilayah KPH pada seluruh kawasan hutan sehingga ada kepastika wilayah kelola
- Pembentukan institusi pengelokaan pada setiap unit KPH sehingga ada kepastian penanggung jawab pelaksanaan fungsi manajemen di tingkat tapak
- Penyusunan rencana pengelolaan hutan di tingkat KPH sebagai penjabaran operasional pencapaian target rencana kehutanan tingkat kabupaten/kota, provinsim dan nasional.
- Bagi pemerintah pusat
- Mengurangi rentang kendali dalam pengelolaan kawasan hutan pada pengelolaan tingkat tapak
- Memperjelas peran masing-masing pembuat kebijakan (regulator) dengan pengelola kawasan (operator)
- Perwujudan nyata desentralisasi di sektor kehutanan, karena KPHL dan KPHP merupakan organisasi perangkat daerah
- Memberikan jaminan dalam pengembangan invenstasi pengembangan sektor kehutanan, karena ketersediaan data/informasi detail tingkat lapangan
- Memberi jaminan dalam penanganan rehabilitasi hutan dan reklamasi, karena adanya kegiatan pendataan, pemeliharaan, perlindungan, monitoring, dan evaluasi yang lebih intensif
- Pengurangan perambahan, illegal logging dan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan di lapangan
- Memaksimalkan pemanfaatan sumber daya hutan
- Secara global mengurangi emisi serta meningkatkan carbon stok, melalui pengurangan laju deforestasi, pencegahan kerusakan hutan, dan mempertahankan kualitas ekosistem hutan
- Bagi pemerintah daerah
- Kejelasan peran antar pembuat dan pelaksana kebijakan
- Jaminan supply bahan baku industri hulu
- Berkembangnya industri hilir di daerah tersebut
- Berkembangnya kesempatan kerja
- Meningkatnya pendapatan daerah
- Bagi masyarakat
- Optimalisasi akses masyarakat ke hutan
- KPH sebagai solusi pemecahan konflik antara masyarakat dan swasta
- Memmudahkan pemahaman permasalahan real di lapangan, sehingga dapat menetapkan akses yang tepat bagi masyarakat
Tags
Forestry